Kompolnas Desak Kasus Pelarian Briptu Christy Diungkap
JAKARTA - Kompolnas merespon soal Polwan
Briptu Christy Sugiarto yang viral setelah menjadi DPO Polda Sulawesi Utara.
Briptu Christy yang sudah diamankan polisi di Hotel Grand Kemang, Jakarta
Selatan, pada Rabu (9/2/2022) lalu yang kini menjalani pemeriksaan lebih
lanjut.
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn)
Benny Mamoto mengatakan Briptu Christy tengah menjalani pemeriksaan di
Bidpropam Polda Sulut. Ia menyebut Briptu Christy sedang proses secara kode
etik.
"Tentu dalam pemeriksaan nanti
terungkap latar belakang dan permasalahannya. Mengapa dia sampai melakukan
perbuatan yang melanggar aturan tersebut," ujar Benny kepada wartawan,
Sabtu (12/2/2022).
Benny menyampaikan setelah menjalani
pemeriksaan Briptu Christy patut menerima sanksi hukum sesuai kesalahannya. Ia
berharap sanksi itu menjadi pembelajaran bagi anggota polisi lain.
"Sanksi etik berat sampai dengan
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang akan dijatuhkan, seperti yang
disampaikan Kapolresta Manado bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi
anggota," sebut Benny.
Soal beredarnya video asusila mirip Briptu
Christy, Benny meminta pihak-pihak terkait melakukan investigasi hal tersebut
agar persoalannya bisa jelas. "Juga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap
pihak-pihak lain ada kaitannya dengan kasus tersebut," kata Benny.
Benny menyampaikan, suami Briptu Christy
wajib memberikan keterangan agar kasus tersebut bisa diungkap.
"Suaminya yang juga anggota Polri
perlu dilakukan pemeriksaan agar terungkap secara tuntas permasalahannya.
Karena mereka sama-sama anggota Polri, mereka terikat disiplin dan etik
Polri," jelas Benny.
Diberitakan, Briptu Christy meninggalkan
tugas dari Polresta Manado sejak 15 November 2021 dan masuk daftar pencarian
orang (DPO) pada 30 Januari lalu.
Briptu Christy ditemukan di sebuah hotel di
kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022). Pihak kepolisian menyebut
Briptu Cristy diamankan seorang diri di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta
Selatan. []