Kompolnas: Dengan Keterbukaan Informasi Publik Dapat Tentukan Hoaks atau Bukan
JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad
Dawam menanggapi pertanyaan dan pernyataan terkait pemberian cap hoaks yang
dilakukan oleh Polda Kalteng. Menurutnya, ada satu rumpun undang-undang yang
tidak bisa dilihat secara komprehensif. Sebab, ada UU ITE, UU Pers, dan UU
Keterbukaan Informasi Publik.
Hal tersebut disampaikan Dawam saat menjadi narasumber di
webinar bertema 'Polri Menjaga Rakyat, Rakyat Menjaga Polri', yang diselenggarakan
oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Kalteng
bersama Pemuda Katolik Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (10/12/2021).
Dawam menjelaskan, dalam menentukan suatu isu atau informasi
itu menyesatkan atau tidak, bisa dilihat dari konsideran maupun norma UU
terkait lainnya. Apalagi, Kompolnas diberikan kepercayaan untuk ikut memberikan
masukan atas dasar tafsir UU ITE.
"Di dalam UU Keterbukaan Informasi Publik pun, secara
jelas dan tegas ada mengatur terkait semua pejabat wajib hukumnya memberikan
informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Ini perlu diperhatikan,"
kata Dawam.
Selain itu, mengenai persoalan peredaran narkoba di Kalteng,
Dawam juga mengaku bahwa dirinya pernah menyampaikan langsung kepada Kapolri
Jendral Listyo Sigit, agar penanganan jaringan dan peredaran narkoba di negara
ini, harus ditata secara baik dan presisi.
"Peredaran narkoba tidak hanya di desa-desa, tapi di
seluruh Indonesia. Jaringan peredaran narkoba dari luar negeri ke Indonesia
melalui perbatasan pun, sangat luar biasa. Ini yang harus diantisipasi. Minimal
tidak bisa beredar secara utuh, tapi bisa diminimalisir," ungkap Dawam.
Dalam acara webinar tersebut, Kapolda Kalteng melalui
perwakilannya turut menjadi narasumber. Opening Speech Ketua Lakpesdam NU
Kalteng M. Mukhlas Roziqin, penanggap Ketua Pemuda Katolik Kalteng Freddy
Simamora dan Kepala Biro LKBN Antara Kalteng Rachmad Hidayat, serta moderator
Moses AP. []