Kompolnas Apresiasi Polda Malut Pecat Oknum Polisi Pemerkosa
TERNATE – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) dibawah
kepemimpinan Irjen (Pol) Risyapudin Nursin yang telah memberikan sanksi tegas berupa Pemecatan Tidak Dengan
Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi Polsek Jailolo Selatan, Polres Halmahera
Barat (Halbar) berinisial
Briptu NI yang melakukan rudapaksa terhadap
seorang gadis.
"Kompolnas menyambut baik dan mengapresiasi Polda Malut
yang telah memproses Briptu NI dengan sidang kode etik dan telah menjatuhkan
sanksi PTDH," ujar juru bicara Kompolnas
Poengky Indarti, Kamis (12/8/20201) dini hari.
Poengky menilai,
tindakan Briptu NI tersebut sangat
merusak citra Polri.
"Meski Briptu NI melakukan banding, Kompolnas berharap
putusan banding akan menguatkan sanksi PTDH," tegasnya.
Kompolnas menurut Poengky, apa yang telah dilakukan Briptu NI tersebut merupakan tindakan keji terhadap seseorang yang semestinya dilindungi.
"Oleh karena itu, tindakan Briptu NI jelas-jelas mengkhianati dan merusak nama baik
institusi. Briptu NI memang layak dipecat," ujarnya.
Poengky mengungkapkan,
tindakan pemerkosaan dapat membawa akibat trauma berkepanjangan terhadap korban, maupun pihak keluarganya. Apalagi, itu terjadi di kantor Polsek, tempat yang seharusnya memberikan
perlindungan dan rasa aman bagi
masyarakat.
Poengky mengharapkan,
keputusan sanksi tegas dari Polda Malut tersebut dapat memberikan efek jera terhadap
Briptu NI.
"Pemecatan ini dapat menjadi efek jera bagi yang bersangkutan
dan bagi anggota lainnya untuk tidak coba-coba melakukan perbuatan tercela," tambahnya.
Setelah putusan
PTDH dari Polda Malut perihal kasus
tersebut, Poengky menyatakan Kompolnas akan
memantau proses persidangan
pidana dan sanksi tegas dari pengadilan
atas perbuatan buruk yang telah dilakukan Briptu NI itu.
"Kompolnas berharap persidangan pidana nantinya berjalan lancar dan memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban dengan hukuman pidana yang setimpal dengan kejahatannya," ujarnya. [zf]