Kompolnas akan Terus Kawal dan Awasi Proses Pidana Iptu IDGN
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) akan terus mengawasi dan mengawal proses pidana Kapolsek Parigi
Iptu IDGN sebagai terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak seorang tahanan.
Anggota Komisioner Kompolnas
Poengky Indarti mengatakan, walau Iptu IDGN telah dipecat dari keanggotaan
Polri, Kompolnas tetap akan mengawal perkembangan kasus Iptu IDGN.
"Setelah Iptu IDGN dipecat,
kasus pidananya tetap diteruskan prosesnya. Kompolnas akan mengawal kasus
ini," ujar Poengky, Sabtu (23/10/2021).
Selain itu, Poengky juga
menghimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi berjalannya proses hukum
tersebut. Hal demikian dimaksudkan agar Polri benar-benar menjadi institusi
yang profesional.
"Kami mengajak masyarakat
dan media untuk bersama-sama mengawasi, dengan maksud agar Polri benar-benar menjadi
institusi yang profesional, mandiri, dan dicintai masyarakat," kata
Poengky.
Lebih lanjut, mengenai banding
yang diajukan mantan Kapolsek Parigi tersebut, Poengky menilai, itu merupakan
hak Iptu IDGN. Dan Poengky optimis, Polda Sulteng memproses kasus tersebut
dengan adil.
"Silakan saja jika yang
bersangkutan banding, karena itu haknya. Tetapi saya optimis Polda Sulteng akan
dapat memproses kasus ini dengan adil," imbuh Poengky.
Selanjutnya, Poengky
menyampaikan, Kompolnas juga memberikan apresiasi terhadap ketegasan Kapolri
dan langsung dilaksanakan Kapolda Sulteng, terkait pemecatan Iptu IDGN.
"Kami mengapresiasi
ketegasan Kapolri yang langsung dilaksanakan Kapolda Sulteng secara
sigap," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek
Parigi Iptu IDGN yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak seorang
tersangka, telah menjalani sidang kode etik pada Sabtu (23/10/2021). Iptu IDGN
secara resmi telah diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian ini disampaikan
langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy mulanya meminta maaf
atas perbuatan anggotanya tersebut.
"Selaku Kapolda Sulteng,
permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran
disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,"
kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).
Dia memaparkan hasil sidang etik
tersebut, IPTU IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
"Putusannya adalah
merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari
kepolisian," ungkapnya.
Sedangkan untuk pidananya, Iptu
IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.
"Untuk pidana hukumnya,
sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang
dilakukan," ujarnya. [zf/kp]