Kompolnas : Kebebasan Berpendapat Bukan Berarti Mengujar Kebencian
JAKARTA - Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) memberikan dukungan penuh adanya proses penegakan hukum
terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Sebagaimana diketahui, polisi telah
menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka, terkait kasus dugaan penistaan
agama.
"Kompolnas menyambut baik
upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri kepada saudara Muhammad
Kece dan saudara Yahya Wahloni. Kami mendukung upaya penyidikan yang
profesional transparan dan berkeadilan," kata Poengky melalui pesan singkat, Senin (30/8).
Poengky juga mengharapkan, masyarakat
dapat mengambil pelajaran dari kasus tersebut, ia menyebutkan masyarakat agar
lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, kebebasan berpendapat
di media sosial bukan berarti menyebarkan ujaran kebencian atau sesuatu yang
dapat memecah belah bangsa.
"Kebebasan berekspresi tidak
boleh lakukan sewenang-wenang, yang nantinya akan mencederai hak-hak dari orang
lain," ujar Poengky.
Selanjutnya Poengky menegaskan
Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai keberagaman, kebhinekaan
dalam berkehidupan suku, agama, ras antar golongan. Maka dari itu, jika ada
pihak yang melanggar nilai-nilai tersebut harus menanggung konsekuensinya.
"Jika ada yang melanggar norma-norma kebangsaan, maka konsekuensinya yang
bersangkutan harus berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Diketahui, polisi menjerat
Muhammad Kece alias Muhammad Kasman melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo
Pasal 45 a ayat 2 atau Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman
enam tahun penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus dugaan
penistaan agama terkait ceramah yang dianggap dapat memecah belah bangsa.
Polisi juga menetapkan Yahya
Waloni menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama
tertentu. Perbuatan Yahya Waloni dinilai melanggar ujaran kebencian yang
tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.[kp]