Kasus Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, NTB, Kompolnas Soroti Regulasi dan Izin Penggunaan Senpi
JAKARTA - Kasus polisi tembak
polisi di Lombok Timur, NTB pada Senin (25/10/2021) mengejutkan lembaga
pengawas polisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Juru bicara Kompolnas Poengky
Indarti menyampaikan, Kompolnas terkejut setelah mengetahui perbuatan keji
Bripta MN yang dengan sengaja membunuh Briptu Khairul Tamini. Poengky
mengharapkan Bripka MN dapat segera diproses ke meja hijau.
"Kami mengharapkan pelaku
segera diproses pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata
Poengky, Rabu (27/10/2021).
Namun demikian, peraih gelar
Master Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Universitas Northwestern, Amerika
Serikat, itu menyoroti adanya persoalan serius di balik peristiwa tersebut.
Menurut Poengky, Polri harus
segera mengambil langkah evaluatif terkait regulasi dan izin penggunaan senjata
api oleh anggota Polri.
"Perlu dievaluasi mengapa
ada tindakan main hakim sendiri dan masih adanya penyalahgunaan senjata api
oleh anggota," ujarnya.
Lebih lanjut, Poengky juga
mempertanyakan aspek-aspek lain terkait izin penggunaan senjata api oleh
anggota. Menurutnya, penggunaan senjata api tidak bisa sembarangan. Agar tidak disalahgunakan,
anggota polisi yang mendapat izin menggunakannya, harus teruji kesehatan dan
psikologinya.
"Apakah surat izinnya masih
valid? Dan apakah sudah ada pemeriksaan psikologi, pemeriksaan tes narkoba dan
minuman keras secara berkala?" ujar Poengky.
Poengky pun menekankan, Bripta MN
diberikan sanksi tegas secara internal maupun pidana. Sebab, tindakan pelaku
telah menghilangkan nyawa manusia dengan alasan tak logis.
Diketahui, penyidik sudah
menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Briptu Khairul oleh Bripka MN di
kediaman korban, Blok X A 14 Griya BTN Pesona Madani, Kelurahan Denggen,
Kecamatan Selong.
Berdasarkan pengakuan Bripka MN
kepada penyidik, penembakan yang menewaskan Briptu Khairul Tamimi dilakukannya
lantaran cemburu terhadap korban yang sering chatting dengan istrinya.[hs/kp]