Dukung Penegakan Hukum yang Presisi, Kompolnas Laksanakan Penelitian Tentang Kompetensi Penyidik
Medan- Komisioner Kompolnas Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si. memandang fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polri memiliki peran penting dalam memberikan layanan kepada masyarakat di bidang penegakan hukum. Namun demikian, di sisi lain fungsi Reskrim Polri cenderung dikeluhkan masyarakat, dibandingkan dengan fungsi lain pada organisasi Polri.
“Berdasarkan data
yang dimiliki Kompolnas, pengaduan masyarakat terhadap kinerja fungsi Reskrim mencapai 72 persen. Sementara pengaduan
masyarakat tentang kinerja fungsi-fungsi Polri yang lain mencapai 28
persen”, ungkap
Wahyu.
Menurut Wahyu, kepuasan masyarakat terhadap kinerja fungsi Reskrim, sangat ditentukan oleh sejauh mana perbandingan antara ekspektasi (harapan) dengan realita (kenyataan) penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.
“Apabila realita yang
terjadi sesuai dengan harapan, maka masyarakat akan puas. Begitu juga sebaliknya”, jelasnya.
Lebih jauh dikatakan
Wahyu, pada hakekatnya, terdapat tiga tujuan penegakan hukum, yaitu: kepastian
hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Namun pada tataran implemetasinya, ketiga
tujuan hukum tersebut tidak selalu berjalan beriringan bahkan kadangkala kontra
produktif.
Di dalam realitas
kehidupan bermasyarakat, aspek kepastian hukum memiliki potensi bertentangan
dengan aspek kemanfaatan dan keadilan.
Berbagai masalah
penegakan hukum yang dilandasi kepastian hukum seringkali menciderai rasa
keadilan masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan masyarakat kecil seperti
kasus pencurian sandal jepit, pencurian singkong, dan berbagai kasus lainnya.
Pada bagian lain,
Wahyu juga menyoroti, rendahnya penilaian publik terhdap kinerja Polri di
bidang penegakan hukum itu, salah satunya dipengaruhi oleh kompetensi penyidik.
Mengacu kepada
beberapa teori kompetensi, Wahyu menjelaskan, bahwa kompetensi mencakup
pengetahuan, keterampilan, dan sikap, baik core competencies, managerial
competencies, dan functional competencies.
Core Competencies, merupakan
kompetensi inti yang dihubungkan dengan strategi organisasi yang harus dimiliki
oleh semua karyawan/personel dalam sebuah organisasi. Managerial
Competencies, merupakan kompetensi yang mencerminkan aktivitas manajerial
dan kinerja yang diperlukan dalam peran tertentu. Sedangkan Functional
Competencies, merupakan kompetensi yang menjelaskan tentang kemampuan peran
tertentu yang diperlukan dan biasanya dihubungkan dengan keterampilan
profesional atau teknis.
Secara umum,
kelemahan kompetensi penyidik Polri dalam upaya penegakan hukum berkaitan erat
dengan pengetahuan dan keterampilan. Hal itu dapat dilihat dari sejauh mana
pengungkapan kasus kejahatan (crime clearance), ataupun menang atau kalahnya
Polri dalam menghadapi gugatan pra peradilan.
Sedangkan kompetensi
terkait dengan sikap dan perilaku individual penyidik, terlihat dari komplain
atau pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan sikap atau perilaku penyidik,
yang tidak sesuai dengan kaidah regulasi yang berlaku, seperti penyalahgunaan
wewenang, pelayanan buruk, diskriminasi, diskresi yang keliru, dan korupsi.
“Komplain masyarakat
terhadap kinerja fungsi Reskrim merupakan implikasi dari ketidakpuasan
masyarakat dalam bidang penegakan hukum”, ujar Wahyu.
Sehubungan dengan
kondisi yang terjadi tersebut, ungkap Wahyu, Kompolnas saat ini tengah
melaksanakan penelitian yang bertujuan untuk mencari jawaban tentang mengapa pengaduan
masyarakat tinggi pada beberapa Polda tertentu. Tujuan lain yang ingin dicapai
adalah, memetakan kelemahan kompetensi penyidik Reskrim pada Polda-Polda yang mendapatkan
pengaduan masyarakat tertinggi.
Dijelaskan oleh
Wahyu, penelitian Kompolnas dengan pendekatan mix method reseach ini, memiliki keterkaitan
yang erat dengan Program Unggulan Kapolri yang mengarah kepada peningkatan
layanan kepada masyarakat di bidang penegakan hukum yang presisi.
“Tujuan besar yang
ingin dicapai dari penelitian ini adalah, membangun desain penguatan kompetensi penyidik
Reskrim guna mewujudkan penegakan hukum yang presisi”, tambahnya.
Penelitian ini
diagendakan berlangsung selama lima bulan, terhitung sejak bulan April hingga
Agustus 2021. Adapun penentuan wilayah penelitian dilakukan secara purposif,
dengan mengacu kepada kuantitas tertinggi komplain masyarakat yang disampaikan
kepada Kompolnas.
“Pemilihan wilayah dilakukan
secara purposif dengan mempertimbangkan tingkat
intensitas komplain masyarakat, yaitu
Polda Sumatera Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Jatim, dan Polda Sulawesi Selatan”, pungkas Wahyu. [hs]