Dugaan Oknum Polantas Pacaran Gunakan Mobil Dinas PJR, Kompolnas: Anggota Harus Bisa Bedakan Mana Urusan Tugas dan Mana Urusan Pribadi
JAKARTA - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mengkritisi
terkait viralnya anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menggunakan mobil
dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk berpacaran.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, tindakan
yang dilakukan oleh oknum polantas bernama Bripda Arjuna Bagas (AB) itu tidak bisa
dibenarkan.
Kata dia, kendaraan dinas yang dikhususkan untuk polantas
tersebut harus digunakan untuk keperluan dinas.
"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan
untuk dinas. Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin
serta tolnya adalah dana APBN," kata Poengky saat dikonfirmasi, Kamis
(21/10/2021).
Atas dasar itu, Poengky mengingatkan untuk seluruh anggota
Polri harus bijak dalam menggunakan fasilitas dinas.
Kata Poengky, setiap kebutuhan yang bersifat bukan
kepentingan dinas, harus dipenuhi dengan menggunakan fasilitas milik pribadi.
"Semua harus sadar, tahu diri, disiplin dan
bertanggungjawab dalam penggunaannya. Untuk semua keperluan pribadi, ya harus
menggunakan milik pribadi," ujarnya.
"Sebagai anggota Polri, harus bersikap sederhana, dan bisa
membedakan mana tugas dan mana pribadi," sambung Poengky.
Selain itu, Poengky mengapresiasi langkah Propam yang telah
melakukan pemeriksaan dan penahanan atas tindakan yang telah dilakukan oknum
polisi Bripda AB tersebut.
Apalagi, langkah itu merupakan perintah Kapolri untuk segera
menindak anggota yang melakukan pelanggaran.
"Kompolnas mengapresiasi Propam yang sigap bertindak
menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memeriksa oknum anggota yang diduga
melakukan pelanggaran. Kita tunggu pemeriksaan Propam," tukasnya.
Diberitakan, Propam Polri telah memutuskan bakal menahan
anggota Korlantas Polri Bripda AB karena diduga menyalahgunakan mobil dinas
patroli untuk pacaran ke Taman Safari.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut Bripda AB akan
ditahan setelah pemeriksaannya di Biro Paminal Mabes Polri. Hingga saat ini,
proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal
Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Kadiv
Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat konfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Sambo mengatakan Bripda AB juga nantinya akan dicopot dari
jabatannya sebagai anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Nantinya, dia
tidak lagi dapat bertugas sebagai polisi lalu lintas.
"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas,"
tukasnya.
Diketahui sebelumnya, tindakan anggota Korps Lalu Lintas
(Korlantas) Polri Bripda AB yang memakai mobil dinas untuk pacaran diunggah
oleh akun Twitter @Pasifisstate.
Akun itu membagikan sejumlah unggahan Bripda AB saat tengah
pacaran memakai mobil patroli.
Akun itu juga menampilkan foto tangkapan layar yang diduga
Bripda AB saat menggunakan mobil dinas saat pacaran ke Taman Safari.
Akun itu menulis ke akun Twitter Humas Polri.
"@DivHumas_Polri emang boleh ya mobil Polri dipake buat
liat ngaong besar di Taman Safari? Heheh," cuit akun tersebut pada Kamis
(21/10/2021). []