Dua Toko Jual Obat Ivermectin Harga Tinggi Ditemukan Polisi
Jakarta - Dua toko obat kedapatan menjual ivermectin di luar
harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
beberapa waktu lalu. Itu terjadi saat polisi melakukan inspeksi mendadak
(sidak) ke sejumlah toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
"Ada dua toko,
tapi satu masih pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juli 2021.
Toko SJ, terbukti menjual ivermectin 12 mg per tablet
melebihi harga yang seharusnya Rp7.500. Yusri mendapati toko SJ menjual satu
kotak ivermectin berisi 10 tablet. Seharusnya, ivermectin itu seharga Rp75 ribu
jika mengacu HET.
"Harga ini ditemukan sekitar Rp475 ribu per satu kotak.
Jadi, dari Rp75 ribu naik jadi Rp475 ribu," ujar Yusri.
Toko SJ disidak sekitar pukul 16.00 WIB pada Minggu, 4 Juli
2021.
Pemilik toko lainnya, R menaikkan harga lantaran ada isu
kelangkaan dan panic buying. "Banyak yang langsung memesan,
kemudian ada yang coba bermain nakal," ungkap Yusri.
Kedua pemilik toko tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk
diperiksa secara mendalam.
R belum ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, dia terancam
dijerat Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Juga
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. []