Buntut Kekerasan Oleh Polisi, Aliansi Mahasiswa Tangerang Tuntut Pencopotan Kapolresta Tangerang
JAKARTA - Aksi kekerasan yang dilakukan oknum
polisi membanting seorang mahasiswa berbuntut panjang. Aliansi Mahasiswa Tangerang
menilai Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro tidak memenuhi standar operasional pengamanan
aksi unjuk rasa.
Mahasiswa menuntut Kapolda Banten agar Kapolresta Tangerang tidak
hanya diberikan sanksi secara internal Polri, namun mereka juga menuntut agar dicopot
dari jabatannya dan sanksi hukuman pidana.
Mahasiswa menganggap Kapolresta
Tangerang dinilai tidak becus menjalankan standar operasional prosedur
pengamanan demo.
“Khususnya untuk Kapolresta Tangerang
agar dicopot dari jabatan, karena dia itu telah lalai. Dan juga kepada oknumnya,
kalau bisa disanksi sesuai dengan hukum yang ada, yaitu dipenjara atau sebagaimana
sanksi sosial dan kekerasan,” ujar Muflhi Al Fajri, salah satu mahasiswa kepada
wartawan, Jumat (15/10/2021).
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta
Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, sebagai pejabat publik
dirinya siap melaksanakan perintah dari pimpinan.
“Saya pejabat publik, jabatan ini
amanah. Kami mempunyai atasan, kami melaksanakan tugas berdasarkan perintah
dari pimpinan dan amanah jabatan dari gusti Allah,” ujar Wahyu, Jumat
(15/10/2012).
Di sisi lain, Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) menilai kasus tersebut tidak cukup diselesaikan hanya sebatas
saling memaafkan.
Juru bicara Kompolnas Poengky
Indarti mengatakan, kasus itu tetap harus melalui proses hukum yang berlaku.
“Dari sisi Propam nanti akan memeriksa
dari sisi pelanggaran apa saja yang dilakukan. Dari sini kita akan melihat
pelanggaran peraturan Kapolri terkait penggunaan kekuatan, hak asasi manusia
(HAM) dan pengendalian massa,” kata Poengky.
Selanjutnya, Poengky menjelaskan,
kemungkinan terdapatnya unsur pidana dalam kasus tersebut. Menurutnya, Polri
adalah institusi yang tunduk terhadap peradilan umum. oleh sebab itu, apabila terdapat
adanya pelanggaran peraturan maka harus tetap diproses.
“Kalau ada yang bersangkutan
dalam melaksanakan melakukan pelanggaran pidana, maka akan tetap diproses secara
pidana. Saya melihat dalam kasus ini, yang bersangkutan membanting mahasiswa,
ini bisa masuk kategori penganiayaan,” jelas Poengky.
Lebih lanjut, Poengky pun
menyebutkan dalam kasus tersebut, selain sanksi pidana, polisi juga bisa
terjerat sanksi kode etik dan disiplin sekaligus.
“Polisi itu tunduk kepada tiga
sanksi. Yang pertama sanksi pidana, kemudian yang kedua dan ketiga yaitu sanksi
etik sanksi disiplin. Maka dari itu tidak menutup kemungkinan Polisi bisa terjerat
sanksi-sanksi tersebut sekaligus,” imbuhnya.