BPJS Menjadi Syarat Pengurusan Kendaraan Bermotor, Kompolnas: Jangan Menambah Beban Masyarakat
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
menyikapi soal penyempurnaan regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan, sebagai syarat mengurus kendaraan bermotor di kantor Polisi.
Anggota Komisioner Kompolnas
Pudji Hartanto menyampaikan, menghimbau kepada Polri agar dapat memberikan
sosialisasi internal di lingkungan Polri dan lingkungan eksternal masyarakat.
“Terkait penggunaan bpjs sebagai
syarat pengurusan kendaraan di kantor Polisi, tentunya Polri harus siap
memberikan sosialisasi internal dilingkungan Polri dan ekternal kepada
masyarakat secara masif,” Ujar Pudji, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, internal Polri harus
segera merevisi regulasi terkait persyaratan penggunaan bpjs kesehatan dalam
pengurusan kendaraan, dengan mengacu pada Peraturan Kapolri (PERKAP) yang
termaksud dalam kebijakan tersebut.
“Jangan menambah beban masyarakat
dengan mempersulit dan sebagainya apalagi berujung jadi pungli,”ungkap Pudji.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS
Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor. Regulasi tersebut termaktub
dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Juru bicara Divhumas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyempurnaan itu menyusul terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Optimasi itu ditujukan untuk 30 Kementerian Lembaga, termasuk Polri di dalamnya,” tutur Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
“Instruksi diberikan adalah untuk
melakukan penyempurnaan regulasi SIM, STNK, regulasi untuk pastikan pemohon SIM
dan STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam
program JKN,”