Bongkar Peredaran Narkoba, Polresta Samarinda Amankan 30 Ribu Butir Pil Koplo
Samarinda - Polresta Samarinda
berhasil membongkar peredaran narkoba dalam 3 pekan terakhir di Samarinda,
Kalimantan Timur. Pengungkapan itu dilakukan dalam waktu 21 hari, mulai 29 Juni
hingga 19 Juli 2021.
Kasat Reserse Narkoba Polresta
Samarinda AKP Rido Doly Kristian menyatakan, pihaknya telah menangkap lima
orang tersangka dan juga mengamankan barang bukti mulai dari 30 ribu butir
dobel L/pil koplo hingga 1 kg sabu-sabu.
“Kelima tersangka adalah Benny
Saleh dengan barang bukti 1 kg ganja, Ruslan dan Faturrahman dengan barang
bukti 850 gram sabu, serta tembakau sintetis dari tersangka Akhmad Ginanjar. Dan
juga 30 ribu butir pil koplo dari tersangka Tantawi Jauhari," ujar Rido di
kantornya, Rabu (21/7/2021).
Selain itu, Rido menjelaskan,
tersangka mendapatkan ganja dengan membeli secara online dari Sumatera. Pihaknya
juga menduga kecurigaan 30 ribu butir pil koplo yang dijual tersangka Rp 10
ribu/20 butir itu adalah produksi rumahan/industri rumahan.
"Untuk 30 ribu butir dobel L
ini, akan kita kirim ke laboratorium forensik. Tapi dilihat dari cirinya ini
adalah (produksi) pabrikan," kata Rido.
Para tersangka kini telah
dijebloskan ke penjara dan terjerat pasal 112 dan 114 (UU No 35/2009 tentang
Narkotika) serta melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait kasus pil koplo.
Rido juga menegaskan, penggunaan
pil koplo harus dari resep dokter.
"Terhadap pelaku dikenakan
pasal 112 dan 114 (UU No 35/2009 tentang Narkotika) artinya (mereka)
menguasai," pungkas Rido.[hs/kp]