Bahas Penguatan Kelembagaan, Kompolnas Sambangi Wantimpres
Jakarta - Dalam rangka pengumpulan bahan keterangan
(pulbaket) terkait penguatan kelembagaan, tim Kompolnas (Komisi Kepolisian
Nasional) bertemu Tim Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden), di Kantor
Wantimpres, Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Hadir dalam pertemuan tersebut
tim Kompolnas yang diwakili oleh Bapak Irjenpol (Purn) Drs. Pudji Hartanto
Iskandar dan Bapak Mohammad Dawam, S.H.I., M.H.. Sementara tim wantimpres
diwakili oleh Anggota Wantimpres, H. Muhamad Mardiono didampingi Sekretaris
Anggota Wantimpres, Muhammad Ali Berawi, Ph.D., dan Kepala Biro Data dan
Informasi: M. Arfan Sahib Sali Kando.
Kedua belah pihak terlibat dalam
diskusi mendalam yang membahas tentang beberapa pasal dalam Rancangan Perpres
tentang Revisi Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. Hal penting
lainnya yang turut dibahas dalam pertemuan tersebut adalah tentang gedung
Kantor Kompolnas.
Berikut adalah poin-poin pokok hasil
pertemuan tim Kompolnas dan tim Wantimpres:
1. TENTANG REVISI PERPRES
a. Pihak Kompolnas menyampaikan dan menjelaskan mengenai
wewenang dan tugas pokok yang dimiliki Kompolnas. Dan mengenai bahan revisi
Perpres Nomor 17 tahun 2011 secara
keseluruhan telah diberikan bahan secara tertulis dan secara lisan pembahasan
tentang point-point penting mengenai penguatan independensi, kesekretariatan,
SDM/ Staff Ahli, anggaran, sarana prasarana tentang kantor Kompolnas. Hal-hal
tersebut disampaikan pihak Kompolnas kepada Wantimpres dan akan dijabarkan pada
point-point selanjutnya.
b. Terkait rencana Revisi Perpres Nomor 17 tahun 2011 dalam
pertemuan itu, Wantimpres mengapresiasi sekaligus mengharapkan ada penguatan
dalam tugas dan wewenangnya terkhusus dikaitkan dengan perbandingan penguatan
pada lembaga-lembaga lainnya semisal Ombudsman atau Komis Yudisial yang
memiliki kewenangan khusus sehingga produk lembaga adalah REKOMENDASI MENGIKAT
yang memberi Rekomendasi atas tindakan pelanggaran Kode Etik Hakim, di KY dan
wajib dijalankan sesuai isi Rekomendasi tersebut. Bahkan juga memiliki
kewenangan memanggil Hakim di KY. Demikian pula kewenangan Ombudsman. Hal ini
dibutuhkan Political Will .
c. Oleh karena Kompolnas belum memiliki Rekomendasi
Mengikat, maka perlu ditingkatkan dalam Revisi Perpres nanti agar tidak sebatas
klarifikasi atas saran dan Keluhan Masyarakat (SKM) saja sebagai wewenang
lembaga, namun dapat ditingkatkan menjadi lembaga yang berwenang memberikan
Rekomendasi Mengikat kepada Kapolri agar materi Rekomendasi tersebut dapat
dilajalankan sebagaimana semestinya.
d. Memang independensi pengawasan Kompolnas juga agak
tanggung, maka Revisi Perpres terus didorong ke arah Kompolnas yang lebih
independen. Jangan-jangan yang diawasi tidak menghendaki itu. Dan hal ini harus
dibahas bersama-sama dengan pihak-pihak terkait dan dalam koridor keinginan
bersama semua pihak dalam konteks penguatan tugas dan wewenang Kompolnas.
Sekali lagi dibahas semua pihak bersama-sama tidak hanya oleh Kompolnas. Jangan
sampai hanya Kompolnas yang menginginkan revisi itu, namun Polri tidak
menginginkannya. Wantimpres mendukung hal itu.
e. Wantimpres menyarankan pihak Kompolnas dapat bertemu
dengan Bappenas sebab, anggota Wantimpres prihatin, postur Anggaran Kompolnas
yang relatif kecil. Oleh karenanya menawarkan kepada Kompolnas untuk
mempresentasikan terutama terkait desain Anggaran T.A. 2022 kepada Bappenas
diluar perencanaan penganggaran yang sudah ada. Prihatin juga Kompolnas belum
ada Tenaga Ahli yang membantu dalam menjalankan Tugas Utamanya. InsyaAllah,
sepanjang bisa dibantu dalam kapasitas kewenangannya, Anggota Wantimpres (H. Muhamad
Mardiono) akan membantu.
f. Sembilan Anggota Wantimpres memiliki tugas memberi
Nasihat dan Pertimbangan kepada Presiden baik atas nama perorangan maupun
Organisasi, baik diminta maupun tidak diminta. Sehingga pertemuan dengan
Kompolnas ini akan dijadikan bagian dari Nasihat dan Pertimbangan Anggota
Wantimpres kepada Presiden baik sebagai perorangan maupun secara Kelembagaan.
g. Oleh sebabnya, disampaikan bahwa Kompolnas pada tahun ini
akan concern melakukan penelitian dengan lima judul Penelitian: 1). Restorative
Justice, 2). Reformasi Kultural, 3). Penegakan Kode Etik Polri, 4). Peningkatan
Kompetensi dilingkungan Polri, dan 5). Deradikalisasi Paham Ekstrem Keagamaan.
h. Apabila hasil akhir penelitian Kompolnas yang melahirkan
Rekomendasi dari lima judul diatas kemudian juga dapat dibahas bersama dengan
Wantimpres, maka dirasa akan semakin bermanfaat dan strategis dalam pelaksanaan
Tugas masing-masing lembaga dalam hal usulan Kompolnas kepada Presiden berupa
Rekomendasi Arah Kebijakan Polri dibidang Keamanan Dalam Negeri di 5 (Lima)
Sektor Penelitian diatas yang telah dilakukan telaah dan kajian ilmiah
sebagaimana Hasil Penelitian diatas.
i. Oleh karenanya Arah Kebijakan Polri yang
direkomendasikan Kompolnas kepada Presiden memang sepatutnya dilakukan melalui
proses kajian berdasar teori dan praktik di lapangan. Untuk itu Kompolnas sudah
saatnya diperkuat dalam menjalankan Tugas Utamanya melalui Tenaga Ahli yang
mengadopsi model Tenaga Ahli sebagaimana di Perpres tentang Kantor Staf
Presiden; yakni, a). Tenaga Ahli Utama, b). Tenaga Ahli Madya, c). Tenaga Ahli
Muda dan d). Tenaga Ahli Terampil. Dalam Draft Revisi Perpres juga sudah
dimasukkan nomenklatur Tenaga Ahli.
j. Dari pihak Wantimpres beberapa hal yang disampaikan pada
pertemuan dengan pihak Kompolnas akan dijadikan bahan rapat bersama dengan
Anggota Wantimpres lainnya.
2. TENTANG KANTOR KOMPOLNAS
Terkait pengusulan Kantor
Kompolnas bisa dilakukan melalui Koordinasi dengan yang menguasai Aset Negara;
Setneg, Kementerian Keuangan dan BLU. Wacana yang diusulkan Wantimpres, adalah
Perkantoran di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta-Timur, atau Sewa
Pinjam Pakai aset-aset BLU.
Langkah-langkah rencana pindah
Kantor Kompolnas juga sudah dilakukan, termasuk Koordinasi dengan Ketua KPK
terkait rencana pindah di Kantor KPK lama, namun belum juga terealisasi,
termasuk juga melihat kemungkinan Sewa Gedung Granadi.[hs/kp]