AKBP M Diduga Jadikan ABG Budak Seks, Kompolnas: Terancam Hukuman Berat Jika Terbukti
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soroti kasus Perwira
Polda Sulawesi Selatan yang ditangkap lantaran diduga memperkosa dan menjadikan
ABG putri sebagai budak seks.
Juru bicara Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan, Kompolnas akan
melakukan pengecekan lebih lanjut ke Polda Sulsel terkait kasus tersebut.
“Kami belum tahu tentang hal ini. Akan kami cek dulu ke Polda
Sulsel," kata Poengky kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Selain itu, Poengky juga mengungkapkan, Kompolnas memberikan apresiasi
atas langkah tanggap Polda Sulsel dalam memproses kasus asusila ini. Jika AKBP
M terbukti bersalah, maka ada sejumlah sanksi yang mengancamnya.
"Dari berita ini, sudah tepat jika Bid Propam sigap menangani
kasus ini. Jika pelaku nantinya terbukti melakukan tindak pidana, maka selain
diproses etik dengan sanksi pemecatan, juga harus diproses pidana," ujar
Poengky.
Lebih lanjut Poengky menjelaskan, AKBP M dapat dijerat UU
Perlindungan Anak jika terbukti bersalah dan ancamannya dapat diperberat.
"Apalagi jika korban masih anak, maka yang bersangkutan
harus dikenai pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan perlu dikenai
hukuman pemberatan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Perwira Polda Sulsel AKBP M terduga
pemerkosaan remaja putri hingga dijadikan budak seks ditangkap. AKBP M langsung
diperiksa oleh Propam Polda Sulsel.
"Langsung diamankan ke Propam," kata Kabid Humas Polda
Sulsel Kombes Komang Suartana, dilansir dari detikSulsel, Selasa (1/3/2022).
AKBP M ditangkap di rumahnya di Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Senin
(28/2/2022) atau tidak lama setelah heboh pemberitaan soal dugaan aksi
pemerkosaan. AKBP M selanjutnya menjalani proses pemeriksaan intensif di Propam
Polda Sulsel.
Namun Kombes Komang belum mengkonfirmasi apakah AKBP M diproses
kode etik atau pelanggaran disiplin. Dia mengatakan penyidik masih bekerja.
"Diperiksa dulu," katanya.