Kompolnas Gelar FGD Antisipasi Gangguan Pemilu 2024

Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan civitas akademika siap bersinergi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban pada masa kampanye Pemilu 2024 dengan menggelar Focus Group Discussion di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka pola pengamanan Pemilu 2024 khususnya pada tahap kampanye perlu dirumuskan. Dalam hal ini Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Polri bersama KPU, serta didukung oleh masyarakat terutama dari Civitas Akademika yang harus bersama-sama proaktif menyikapinya. Hal ini mengingat defisiensi dukungan masyarakat beresiko besar karena kekuatan dan prestise kepolisian terletak pada unsur dukungan masyarakat. Seperti digaris-bawahi Charles Reith (1943), public approval tidak sebatas persetujuan tetapi juga dukungan merupakan modal utama yang diperlukan Polri agar dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional.

Dalam FGD kali ini, Polri yang diwakili oleh Brigjen Pol. Yuda Gustiawan, Dir Politik BIK Polri mengatakan, Polri telah menyiapkan strategi pengamanan khusus guna mengantisipasi gangguan keamanan selama gelaran Pemilu 2024 khususnya di wilayah lingkungan kampus. Strategi tersebut akan disesuaikan dengan potensi kerawanan di setiap wilayah.

“Polri dan Penyelenggara Pemilu untuk Komunikasi dan Koordinasi dengan Pihak Kampus sebelum Pelaksanaan Kampanye untuk Tentukan Pola Pengamanan Kegiatan,” kata Yuda.

Selain itu, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan menjadi lokasi kampanye bagi peserta Pemilu 2024. Keputusan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, terutama pada metode pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, kampanye di lingkungan pendidikan dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan izin. Aturan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h terkait larangan kampanye di lingkungan ibadah dan pendidikan pada UU Pemilu.

“Pasal 280 ini sebetulnya adalah pasal larangan untuk kampanye di kampus atau di tempat pendidikan, tetapi ada pengecualian sepanjang mendapat izin. Dalam pandangan hukum administrasi negara, izin adalah dispensasi terhadap larangan.” Kata Hasyim.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si., mengatakan, pihaknya akan mendukung upaya Polri dan KPU dalam mengantisipasi gangguan keamanan kampanye Pemilu 2024 dengan merumuskan poin poin dalam FGD yang akan disampaikan kepada Presiden melalui Menko Polhukam.

“Akan kami rumuskan dalam bebebrapa poin dan akan disampaikan kepada presiden melalui Menko Polhukam selaku Ketua Kompolnas,” kata Prof Wahyu.

Civitas akademika juga diharapkan turut berperan aktif dalam mengantisipasi gangguan keamanan kampanye Pemilu 2024. Salah satunya dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan peran Polri yang begitu vital dalam pengamanan di Kampus.

“Kampus sangat terbantu dengan hadirnya personil Polri yang melakukan pengamanan saat ada kegiatan kampanye. UI selalu menjalin komunikasi yang baik dengan polres.,” kata Wakil Rektor III Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. rer. Nat. Abdul Haris.

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan selama 75 hari yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. (Nan)

Tim Humas Kompolnas.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *