Bogor – Sebanyak 1.978 Barang Bukti Ball Press Ilegal dimusnahkan di tempat pengelolaan dan pembuangan limbah khusus di Cileungsi, Bogor (20/09/2023). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny J Mamoto dan Kepala Sekretariat Kompolnas Brigjen Pol Musa Tampubolon. Kompolnas mengapresiasi kerja keras Kapolda Kalimantan Utara dalam mengungkap peredaran barang ilegal yang merugikan UMKM. Kompolnas juga terus mendukung langkah-langkah Polri untuk terus memberantas peredaran barang ilegal agar para pelaku usaha khususnya UMKM semakin sejahtera.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal yang disimpan dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan, yang melakukan penggeledahan pada tanggal 4 Mei 2022 di Kota Tarakan. Hasil penggeledahan tersebut mengindikasikan adanya barang-barang bekas dari luar negeri yang disimpan di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.

Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan, “Setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Bea Cukai Kota Tarakan, ditemukan barang-barang bekas tersebut tersimpan dalam 17 kontainer, dengan total mencapai 1.808 ball press pakaian bekas di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.” Ungkapnya saat memimpin pemusnahan barang bukti tersebut.
Dari keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa 17 kontainer tersebut adalah milik tersangka HSB dan berasal dari Malaysia. Mereka dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Sungai Nyamuk dengan menggunakan kapal Jungkong. Kemudian, barang-barang tersebut dipindahkan ke speedboat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia dan selanjutnya dibawa menuju Pelabuhan perikanan Kota Tarakan untuk disimpan di gudang milik tersangka.
“Isetelah terkumpul digudang dan cukup 1 kontainer, lalu tersangka menghubungi PT.Mahameru untuk mengambil ballpres tersebut dengan menggunakan kontainer untuk dikirimkan menuju Makassar dan Manado,” tambah Irjen. Pol. Daniel.
Dalam pengungkapan ini, Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1.978 ball press pakaian bekas, 14 unit speedboat yang saat ini masih diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara Kota Tarakan, uang tunai senilai Rp. 315.495.752,00 Milyar, 9 unit handphone, 1 unit Samsung Tab, barang berharga milik tersangka, dokumen-dokumen berharga, surat jalan kontainer, buku tabungan, dan barang bukti lainnya.

Tersangka Hasbudi dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Hasbudi juga terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, di mana ia ditangkap bersama lima orang lainnya. Dalam kasus penambangan ilegal ini, sejumlah barang bukti seperti tiga unit eskavator, dua unit truk, empat drum berisi sianida, dan lima karbon perendaman juga berhasil diamankan. (Nan).
Tim Humas Kompolnas.
Leave a Reply