Napoleon Bonaparte Tidak Dipecat? Kompolnas Akan Kaji Hasil Sidang KKEP

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengkaji lebih dalam soal putusan tidak dipecatnya atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Napoleon Bonaparte dari Anggota Polri oleh Tim Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri pada Senin, 28 Agustus 2023.

“Kita akan kaji dan teliti putusan etik tersebut,” ujar Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi wartawan, Kamis (31/8/2023).

Yusuf menyampaikan, Kompolnas tetap menghormati Putusan Komisi Kode Etik Polri atas perkara etik Irjen Napoleon Bonaparte. Meskipun Putusan a quo tidak memutuskan sanksi Administrasi PTDH, melainkan sanki Demosi selama 3 tahun 4 bulan. Dalam pelaksanaan Sidang Komisi a quo, Kompolnas telah menghadiri jalannya sidang, termasuk menyimak, melihat dan mendengarkan fakta dalam persidangan serta pertimbangan Majelis Komisi dalam memutuskan perkara a quo.

“Walaupun demikian, Kompolnas juga memahami harapan publik, dalam perkara pidahan tipikor Irjen Napoleon Bonaparte telah mendapatkan Putusan Hukum yang berkekuatan tetap, tentunya melogikakan akan di PTDH,” jelas  Yusuf

Selanjutnya, Yusuf menambahkan, Kompolnas tetap menghormati Putusan Komisi Kode Etik a quo, namun akan memberikan catatan dan mendalami serta menganalisa Putusan Etik yang hanya memutus sanksi demosi kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

“Kita akan melihat bagaimana fakta dan kekuatan pertimbangan baik hukum maupun etik yang menuntun dan mengarahkan sanksi Demosi, mengapa tidak PTDH. Kita akan lihat kekuatan pertimbangan filosofis dan etik yang meringankan Irjen Napoleon Bonaparte tidak diputus sanksi PTDH. Termasuk, saya sebagai Anggota Kompolnas juga akan mencermati dan mengumpulkan pendapat publik atas Putusan Etik a quo,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusuf menambahkan, Kompolnas akan mempelajarinya terlebih dulu aspek-aspek tidak dipecatnya Irjen Napoleon Bonaparte. Menurutnya, jika seluruh aspek atau pertimbangan Sidang Komisi Kode Etik telah memenuhi alasan yang kuat, maka Kompolnas tidak perlu memberi saran kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menggunakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) seperti yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

“Kita akan pelajari dulu kekuatan fakta dan pertimbangan baik hukum maupun etik dalam putusan tersebut. Apabila memang sudah memiliki kekuatan filosofis, sosiologis, dan yuridis, tentu tidak perlu ada saran-saran,” pungkasnya.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *